Rabu, 28 Desember 2016

Strategi KJKS Berkah Madani Dalam Meningkatkan Modal Tiap Tahunnya

BAB V

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



Usulan Distribusi SHU KJKS Berkah Madani Tahun 2014 - 2013




Analisis saya :
SHU (sisa hasil usaha) KJKS Berkah Madani terbentuk dari hasil rapat anggota tahunan yang dimana masing masing dibagi keberbagai opsi. Dari 100% , dibagi ke cadangan umum sebesar 10% ,pendidikan sebesar 5%, anggota sebesar  50%,pengelola sebesar  15%, pengawas & pengurus sebesar  20%. Kebijakan pembagian opsi ini selalu berubah pada tiap tahunnya.

C. Istilah-istilah Informasi Dasar



SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.


Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota


Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


E. Pembagian SHU per anggota

     SHU per anggota

     SHUA = JUA + JMA

     Di mana :
     SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
     JUA        = Jasa Usaha Anggota
     JMA    = Jasa Modal Anggota  

    SHU per anggota dengan model matematika









SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4.   SHU anggota dibayar secara tunai 


 BAB VI

Pola Manajemen Koperasi

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas  

Analisis saya:


Pola manajemen koperasi yang paling sesuai dalam ciri-ciri manajemen KJKS Berkah Madani adalah pola manajemen menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D .

Di KJKS Berkah Madani memiliki semua 4 unsur tersebut didalam organisasinya, yaitu :


  1. Anggota yang bertugas untuk menjalan manajemen dalam rapat anggota,
  2. Pengurus adalah orang yang berhak mengambil keputusan & menjaga organisasi KJKS Berkah Madani,
  3. Manajer bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan sebagainya.
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan


B. Rapat Anggota


  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  1.   Anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. Pengurus KJKS Berkah Madani

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Analisis saya:
Pengurus KJKS Berkah Madani bertugas dalam memimpin organisasi dan usaha yang dijalani KJKS Berkah Madani serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


D. Pengawas KJKS Berkah Madani

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Analisis saya:
Adanya pengawasan KJKS Berkah Madani itu dapat memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat yang ingin bekerja sama dalam simpan pinjam ,pemodalan dan sebagainya pada KJKS Berkah Madani.


E. Manajer KJKS Berkah Madani

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
Manajer KJKS Berkah Madani bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan sebagainya.

Analisis saya:
Anggota ,pengurus ,pengawas dan manajer KJKS Berkah Madani adalah anggota organisasi yang memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai jabatannya dan tugas yang dijalani termasuk tugas yang sangat penting untuk kelanjutan dan kesusksesan KJKS Berkah Madani  tanpa adanya anggota organisasi tersebut KJKS Berkah Madani tidak berjalan lancar.Memilih anggota organisasi pun tidak sembarangan, hanya orang yang terpilih. KJKS Berkah Madani memerlukan anggota organisasi bertujuan dapat merencanakan sesuai tujuan yang harus dicapai ke depannya untuk KJKS Berkah Madani ,mengawasi KJKS Berkah madani untuk melihat kelancaran kegiatan usaha yang didasarkan syariah islam yang dijalani seperti layanan simpan pinjam, dan mengambil keputusan /kebijakan untuk kebaikan koperasi.

F. Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-    perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis saya:

Pendekatan sistem pada koperasi dalam pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik sangat penting dalam kelancaran dan mengembangkan kesuksesan kegiatan usaha yang dijalani oleh KJKS Berkah Madani ,agar anggota organisasi dan masyarakat pada umumnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


BAB VII

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi


Menurut Teori Klasik

  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam


Analisis saya:

Jenis koperasi KJKS Berkah Madani adalah koperasi simpan pinjam dalam pemodalan dan koperasi penghasilan yang didapat dari kerjasama dari pengolahan usaha. Pola kerjasama antara LKS Berkah Madani dengan satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/ aktivitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


C. Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
  • Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


Analisis saya:

KJKS Berkah Madani termasuk koperasi sekunder yang dimana anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB VIII
Permodalan Koperasi

A.  Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
  • Modal jangka panjang.
  • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.  Sumber Modal


Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis saya:


Sumber Modal yang didapat oleh KJKS Berkah Madani adalah didapat dari simpanan pokok ,simpanan wajib,dan simpanan suka rela. Yang dimana modal KJKS Berkah Madani tersebut bersumber dari uang yang diwajibkan anggota untuk koperasi dan untuk pembayaran koperasi pada waktu ke waktu.

Hak dan kewajiban anggota KJKS Berkah Madani harus membayar simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali dan juga membayar simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.


Pertumbuhan Modal, Dana Pihak Ketiga & pinjaman KJKS Berkah Madani





C. Distribusi Cadangan Koperasi



  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  •  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.


Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha
                                                                    BAB IX

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

B. Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Analisis saya:

Untuk mencapai keberhasilan KJKS Berkah Madani sangat memerlukan partisipasi para anggota ,semakin tinggi partisispasi aggota maka semakin banyak manfaat yang diterima oleh anggota .oleh karena itu, anggota KJKS Berkah Madani dapat dengan mudah untuk mencapai tujuan. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan finansial masyarakat dengan prinsip syariah agar masyarakat hidup lebih bermakna.

D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB X

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

A. Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
  2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Analisis saya:

Dari kedua jenis manfaat ekonomi tersebut ,KJKS Berkah Madani termasuk ke jenis manfaat ekonomi tidak langsung (METL) ,dimana manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota KJKS Berkah Madani bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode.

B. Efektivitas Koperasi

  • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
  • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


          EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
          Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.      Modal koperasi
      PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.      Modal koperasi
a)   Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…. 

D.  Analisis Laporan Koperasi


Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  •     Neraca,
  •     Perhitungan hasil usaha (income statement), 
  •     Laporan Arus Kas
  •     Catatan atas laporan keuangan

BAB XI


Peranan Koperasi

A. Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli


B. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
-          Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik

Ciri-cirinya :
-          Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
-          Produk yang dihasilkan tidak homogen
-          Ada produk substitusinya
-          Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
-      Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni

-          Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli


E. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
  • Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk


Analisis saya:

Menurut saya, KJKS Berkah Madani termasuk peranan koperasi Pasar dengan persaingan tak sempurna yaitu Monopolistik,dimana KJKS Berkah Madani bekerjasama dengan beberapa usaha yang berbeda dan produk yang dihasilkan bersifat heterogen. KJKS Berkah Madani memiliki produk simpanan dan pembiayaan, dapat membantu masyarakat dalam hal memenuhi syariah islam seperti menabung dan juga KJKS Berkah Madani memberikan bantuan untuk  pembiayaan /permodalan kepada usaha kecil, seperti murabahah (jual beli) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, dan sebagainya.


BAB XII

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

A. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Koqnisi
  • Apeksi
  • Psikomotor


Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
  • Ofisialisasi
  • De-ofisialisasi
  • Otonomisasi


Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Analisis Saya:
Setiap koperasi harus dapat mengurangi ata mengatasi permasalahan masyarakat, contohnya KJKS Berkah Madani dalam ngatasi kendala masyarakat mereka menawarkan beberapa produk simpanan dan produk pembiayaan.

B. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989


Tahap I :Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.