BAB V
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Usulan
Distribusi SHU KJKS Berkah Madani Tahun 2014 - 2013
Analisis
saya :
SHU (sisa hasil usaha) KJKS Berkah Madani terbentuk dari
hasil rapat anggota tahunan yang dimana masing masing dibagi keberbagai opsi.
Dari 100% , dibagi ke cadangan umum sebesar 10% ,pendidikan sebesar 5%, anggota
sebesar 50%,pengelola sebesar 15%, pengawas & pengurus sebesar 20%. Kebijakan pembagian opsi ini selalu
berubah pada tiap tahunnya.
C. Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHU per anggota dengan model matematika
F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
C. Pengurus KJKS Berkah Madani
D. Pengawas KJKS Berkah Madani
E. Manajer
KJKS Berkah Madani
F. Pendekatan Sistem pada Koperasi
A. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Menurut Teori Klasik
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
C. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Koperasi
Primer dan Sekunder
B. Sumber Modal
C. Distribusi Cadangan Koperasi
A. Efek-efek ekonomis koperasi
B. Efek
harga dan efek biaya
C. Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
D. Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
B. Efektivitas
Koperasi
C. Produktivitas
Koperasi
A. Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
B. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
C. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
D. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
E. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
A. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
B. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
E. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Analisis saya:
Pola
manajemen koperasi yang paling sesuai dalam ciri-ciri manajemen KJKS Berkah Madani adalah pola manajemen menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D .
Di KJKS Berkah Madani memiliki semua 4 unsur tersebut didalam
organisasinya, yaitu
:
- Anggota yang bertugas untuk menjalan manajemen dalam rapat anggota,
- Pengurus adalah orang yang berhak mengambil keputusan & menjaga organisasi KJKS Berkah Madani,
- Manajer bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan sebagainya.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
B. Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus KJKS Berkah Madani
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Analisis saya:
Pengurus
KJKS Berkah Madani bertugas dalam memimpin
organisasi dan usaha yang dijalani KJKS
Berkah Madani serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
D. Pengawas KJKS Berkah Madani
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Analisis saya:
Adanya
pengawasan KJKS Berkah Madani itu dapat memberikan rasa aman dan percaya kepada
masyarakat yang ingin bekerja sama dalam simpan pinjam ,pemodalan dan sebagainya
pada KJKS Berkah Madani.
E. Manajer
KJKS Berkah Madani
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi
Manajer KJKS Berkah Madani bertugas mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan sebagainya.
Analisis saya:
Anggota
,pengurus ,pengawas dan manajer KJKS Berkah Madani adalah anggota organisasi
yang memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai jabatannya dan tugas yang dijalani
termasuk tugas yang sangat penting untuk kelanjutan dan kesusksesan KJKS Berkah
Madani tanpa adanya anggota organisasi tersebut KJKS Berkah Madani tidak
berjalan lancar.Memilih anggota organisasi pun tidak sembarangan, hanya orang
yang terpilih. KJKS Berkah Madani memerlukan anggota organisasi bertujuan dapat
merencanakan sesuai tujuan yang harus dicapai ke depannya untuk KJKS Berkah Madani
,mengawasi KJKS Berkah madani untuk melihat kelancaran kegiatan usaha yang
didasarkan syariah islam yang dijalani seperti layanan simpan pinjam, dan
mengambil keputusan /kebijakan untuk kebaikan koperasi.
F. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Analisis saya:
Pendekatan sistem pada koperasi dalam pendekatan
sosiologi dan pendekatan neo klasik sangat penting dalam kelancaran dan
mengembangkan kesuksesan kegiatan usaha yang dijalani oleh KJKS Berkah Madani
,agar anggota organisasi dan masyarakat
pada umumnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
BAB VII
Jenis
dan Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Analisis saya:
Jenis
koperasi KJKS Berkah Madani adalah koperasi simpan pinjam dalam pemodalan dan
koperasi penghasilan yang didapat dari kerjasama dari pengolahan usaha. Pola
kerjasama antara LKS Berkah Madani dengan satu atau lebih mitra usaha dalam
sebuah proyek/ aktivitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis saya:
KJKS
Berkah Madani termasuk koperasi sekunder yang dimana anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
BAB VIII
Permodalan Koperasi
A. Arti Modal Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
- Modal jangka panjang.
- Modal jangka pendek.
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Analisis saya:
Sumber Modal yang didapat oleh KJKS Berkah Madani adalah
didapat dari simpanan pokok ,simpanan wajib,dan simpanan suka rela. Yang dimana
modal KJKS Berkah Madani tersebut bersumber dari uang yang diwajibkan anggota
untuk koperasi dan untuk pembayaran koperasi pada waktu ke waktu.
Hak dan kewajiban anggota KJKS Berkah Madani harus membayar
simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali dan juga membayar simpanan wajib Rp 25.000
per bulan.
Pertumbuhan Modal, Dana Pihak Ketiga & pinjaman KJKS Berkah Madani
C. Distribusi Cadangan Koperasi
- Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota
A. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
B. Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Analisis saya:
Untuk mencapai keberhasilan KJKS Berkah Madani sangat
memerlukan partisipasi para anggota ,semakin tinggi partisispasi aggota maka
semakin banyak manfaat yang diterima oleh anggota .oleh karena itu, anggota
KJKS Berkah Madani dapat dengan mudah untuk mencapai tujuan. Tujuannya adalah
untuk membantu meningkatkan
kesejahteraan dan meningkatkan finansial masyarakat dengan prinsip syariah agar
masyarakat hidup lebih bermakna.
D. Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Perusahaan
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Analisis saya:
Dari
kedua jenis manfaat ekonomi tersebut ,KJKS Berkah Madani termasuk ke jenis
manfaat ekonomi tidak langsung (METL) ,dimana manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota KJKS
Berkah Madani bukan pada saat terjadinya transaksi,
tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau
periode.
B. Efektivitas
Koperasi
- Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
- Neraca,
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan
BAB XI
Peranan Koperasi
A. Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
- Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
B. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan
Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
-
Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak
-
Produk yang dijual
perusahaan adalah sejenis (homogen)
-
Perusahaan bebas untuk
mesuk dan keluar
-
Para pembeli dan
penjual memiliki informasi yang sempurna
C. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya
:
-
Banyak pejual atau
pengusaha dari suatu produk yang beragam
-
Produk yang dihasilkan
tidak homogen
-
Ada produk
substitusinya
-
Keluar atau masuk ke
industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama
disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
D. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
-
Disini ada penjual
banyak tetapi hanya ada satu pembeli
E. Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Analisis
saya:
Menurut
saya, KJKS Berkah Madani termasuk peranan koperasi Pasar
dengan persaingan tak sempurna yaitu
Monopolistik,dimana KJKS Berkah Madani bekerjasama dengan beberapa usaha yang
berbeda dan produk yang dihasilkan bersifat heterogen. KJKS
Berkah Madani memiliki
produk simpanan dan pembiayaan, dapat membantu masyarakat dalam hal memenuhi
syariah islam seperti menabung dan juga KJKS Berkah Madani memberikan bantuan untuk pembiayaan /permodalan kepada
usaha kecil, seperti murabahah (jual beli) digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, dan sebagainya.
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
A. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi :
- Ofisialisasi
- De-ofisialisasi
- Otonomisasi
Misi
UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Analisis
Saya:
Setiap
koperasi harus dapat mengurangi ata mengatasi permasalahan masyarakat,
contohnya KJKS Berkah Madani dalam ngatasi kendala masyarakat mereka menawarkan
beberapa produk simpanan dan produk pembiayaan.
B. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I :Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Sumber:
Materi ekonomi koperasi
Materi ekonomi koperasi



