Minggu, 16 April 2017

Hukum Perjanjian

1. STANDAR KONTRAK


Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi:
  1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
  2. Subjek dan jangka waktu kontrak
  3. Lingkup kontrak
  4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  5. Kewajiban dan tanggung jawab
  6. Pembatalan kontrak
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN

Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak

Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,  pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan  perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan  perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat  potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).

Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai  pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan  perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

     Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak,  perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi  persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.


3. SYARAT SAHNYA PERJANJANJIAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :

  1. Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat.
  2. Perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
  3. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;  orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  4. Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
  5. Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  • Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
  • Tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian bilamana syarat-syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat. Sedangkan, bilamana syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya batal demi hukum bahwa, dari semula dianggap tidak pernah ada  perjanjian sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan.

4. PEMBATALAN PERJANJIAN

Didalam pembatasan atau pemecahan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelumnya perjanjian diadakan.kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain,baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.

5. PRESTASI

Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

Dari pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu penyerahannya.

Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
  • Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
  • Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.

Wujud prestasi yang lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.

6. WAN PRESTASI

Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.

Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali, Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
  3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.


Sumber: 

Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo





Hukum Perikatan

1. PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih ,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,begitu juga sebaliknya.

Dalam bahasa Belanda perikatan tersebut verbintenissenrecht .Namun,terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya,Wiryono Prodjodikoro dan R.subekti.

Wirjono prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa belanda: het verbintenissenrecht ) jadi , verbintenissenrecht dari Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.

R.subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan,tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya pokok-pokok hukum perdata,R.Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian,sebab didalam buku II KUH perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari:
  1. Persetujuan atau perjanjian
  2. Perbuatan yang melanggar hukum
  3. Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).

2. DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata ,yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian,cara ini dikatakan sistem terbuka ,artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkanankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri ,dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang ,ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Asas konsensualisme
Asas konsensualisme ,artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian ,asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian;mengenai suatu hal tertentu suatu sebab yang halal.
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal.

Jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian,yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
  1. Bagian inti (ensensial), Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjanjian.jadi ,sifat ini  yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta. 
  2. Bagian bukan inti, Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian,seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual. Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

4. HAPUSNYA PERIKATAN

Menurut Ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan. Kespeluh cara tersebut diuraikan satu demi satu berikut ini :

Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.

Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ).

Pembaruan Utang ( Novasi )
Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.

Perjumpaan Utang (kompensasi)
Dikatakan ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap.

Pencampuran Utang
Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.

Pembebasan Utang
Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.

Menurut ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Musnahnya benda yang terutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.

Meskipun debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.

Karena pembatalan
Menurut ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
  1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
  2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.

Untuk pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.

Berlaku Syarat Batal
Syarat batal yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal(nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.

Lampau Waktu
Menurut ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu, Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda disebut acquisitieve verjaring & Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.

Sumber:
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo
Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia



SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan Sejarah Hukum Perdata Eropa.Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).

Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

PENGERTIAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Untuk hukum privat materiil ini ada yang menggunakan dengan perkata hukum sipil,tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja,untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil).

Dan pengertian dari Hukum Privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepetingan dari masing-masing oarang yang bersangkutan.dalam arti bahwa didalamnya terkandung hal dan kewajiban seorangan dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera(pribumi/bangsa Indonesia asli) dan golongan timur asing (bangsa Cina,India,Arab)

Dan pasal 131 .I.S yaotu mengatur hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S di atas. 

Adapun hukum yang dilakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan bumi putera berlaku hukum adat mereka,yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat ,dimana sebagai besar dari hukum adat tersebut belum tertulis ,tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing ,dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :

Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :

Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)

Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)

Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)

Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
  1. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
  2. Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
  3. Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
  4. Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Sumber :
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo












Minggu, 09 April 2017

Subyek dan Objek Hukum

SUBYEK HUKUM MANUSIA  

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia (naturlife persoon) ,Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,pemboros.

SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM

Badan Hukum (recht persoon), Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK

Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Benda bergerak bersifat karena sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja ,kursi,dan yang dapat bepindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,misalnya hak memungur hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak ,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak ,dan saham-saham perseroan terbatas.

OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK

Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon ,tumbuh-tumbuhan,arca,dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni masin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.mesin senebar benda bergerak,tetapi oleh yang pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang .ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,dan hipotik.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Jaminan Umum, Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus, Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai, Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sumber:
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ; undang-undang,peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Pengertian hukum menutur beberapa ahli adalah sebagai berikut:

Hugo de groot dalam “de jure ac facis” (1625) , Mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Van vollenhoven dalam “het adat recht van nederland indie” mengatakan hukum adalh suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

Menurut Aristoteles,Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

Menurut Leon Duguit,Hukum ialah tingkah laku anggota masyarakat ,aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Samidjo,SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,berisikan sesuatu perintah ,larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serts dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

S.M.Amin,SH, Hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi.tujuannya adalah mengadakan ketertibaban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T Simorangkir ,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH. Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib ,pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan ,yaitu dengan hukuman tertentu.
 Hukuman yang bersifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
1.        Menagtur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn)
2.        Mancapai keadilan yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
3.     Mangabdi tujuan negara intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaaan rakyatnya (Prof Soebekti)

SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunya kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut,maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.

 Yang termasuk sumber hukum material adalh keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapatan umum yang menentukan isi atau materi hukum.sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan,kehendak Tuhan (Thomas Aquino) ,akal budi (Grotius) ,serta jiwa bangsa  (F.C Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-samar,sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal. Jadi,sumber hukum format adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakuanya hukum itu sendiri. Jenis-jenis sumber formal adalah sebagai berikut :

Undang-Undang,Adanya 2 jenis UU,yaitu dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU)

Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis),Yaitu perbuatan yang diulang –ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.

Yurisprudensi,Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan kejadian pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.dalam membuat yurisprudensi ,biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran

Traktat,Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

Doktrin,Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asa penting dalam hukum dan penerapannya.

TUJUAN HUKUM

Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian jugaSoejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.

Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).

Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :

Teori Etis (ethische theori),Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.

Teori Utilitis (utiliteis theori),Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.

Teori Gabungan atau Campuran,Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.

KODEFIKASI HUKUM
Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

NORMA
Norma atau kaidah adalah aturan yang mengatur prilaku manusia dan berlaku dalam kehidupan masyarakat. Adapun kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma tersendiri atas tiga macam,yaitu norma agama yang bersumber dari tuhan,aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh serta berkembang di masyarakat.

PENGERTIAN EKONOMI

Menurut M.Manulang , Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya ,baik barang-barang maupun jasa).

HUKUM EKONOMI

Dalam pada itu,hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semaki pesatnya pertumbuhandan perkembangan perekonomi.diseluruh dunai hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adlah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunya 2 aspek berikut.
1.     Aspek penaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan uasaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi indonesia dapat dibeda menjadi 2 yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
  1. Hukum ekonomi pembangunan,Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial,Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagaian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam mertabat kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) manusia indonesia.


Sumber:

Simanjuntak,P.N.H,SH.(2007).Pendidikan kewaeganegaraan, jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia

Listyarti,R dan Setiadi.(2006).Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Penerbit Erlangga
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo