1. STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian
timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah
perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.
Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,
pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya
perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang
menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan
itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi
kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik
bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya
hak untuk menghuni rumah. Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek,
terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt.
Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu
apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
Perjanjian
percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya
memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai,
perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian
dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra
prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain,
tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A
menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang
tertentu kepada A. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa
berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para
kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
Perjanjian
bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai
nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena
jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar,
pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya terbatas.
Perjanjian
kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini
sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian,
timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan
barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pentinganya pembedaan ini adalah
untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai
realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
Perjanjian konsensual dan
perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul
karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah
perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada
penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak,
perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt). Dalam
hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat
hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda
tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga
terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.
3. SYARAT SAHNYA PERJANJANJIAN
Berdasarkan ketentuan
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian
tersebut antara lain :
- Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat.
- Perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
- Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
- Tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena
berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan ketiga dan
keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang
diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian bilamana syarat-syarat
subjektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas
permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak
bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat. Sedangkan,
bilamana syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal
demi hukum. Artinya batal demi hukum bahwa, dari semula dianggap tidak pernah
ada perjanjian sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di
pengadilan.
4. PEMBATALAN PERJANJIAN
Didalam
pembatasan atau pemecahan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelumnya perjanjian diadakan.kalau satu pihak sudah
menerima sesuatu dari pihak yang lain,baik uang maupun barang maka harus
dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
5. PRESTASI
Pasal 1234 KUHPerdata
menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235
KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu
adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang
bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai
pada saat penyerahan”.
Dari pasal tersebut di
atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi
sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk
memeliharanya hingga waktu penyerahannya.
Istilah “memberikan
sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai
dua pengertian, yaitu:
- Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
- Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Wujud prestasi yang
lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu
adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan
sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak
telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana
mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui
bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak
memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
6. WAN PRESTASI
Suatu perjanjian dapat
terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya
masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena
adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud
wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya,
debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari
wanprestasi yaitu:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali, Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut
Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk mengatakan bahwa
seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak
mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak
diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Sumber:
Subekti,
R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti,
R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
Kartika
Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:
PT.Grasindo

