Minggu, 09 April 2017

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ; undang-undang,peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Pengertian hukum menutur beberapa ahli adalah sebagai berikut:

Hugo de groot dalam “de jure ac facis” (1625) , Mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Van vollenhoven dalam “het adat recht van nederland indie” mengatakan hukum adalh suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

Menurut Aristoteles,Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

Menurut Leon Duguit,Hukum ialah tingkah laku anggota masyarakat ,aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Samidjo,SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,berisikan sesuatu perintah ,larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serts dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

S.M.Amin,SH, Hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi.tujuannya adalah mengadakan ketertibaban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T Simorangkir ,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH. Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib ,pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan ,yaitu dengan hukuman tertentu.
 Hukuman yang bersifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
1.        Menagtur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn)
2.        Mancapai keadilan yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
3.     Mangabdi tujuan negara intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaaan rakyatnya (Prof Soebekti)

SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunya kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut,maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.

 Yang termasuk sumber hukum material adalh keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapatan umum yang menentukan isi atau materi hukum.sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan,kehendak Tuhan (Thomas Aquino) ,akal budi (Grotius) ,serta jiwa bangsa  (F.C Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-samar,sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal. Jadi,sumber hukum format adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakuanya hukum itu sendiri. Jenis-jenis sumber formal adalah sebagai berikut :

Undang-Undang,Adanya 2 jenis UU,yaitu dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU)

Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis),Yaitu perbuatan yang diulang –ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.

Yurisprudensi,Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan kejadian pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.dalam membuat yurisprudensi ,biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran

Traktat,Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

Doktrin,Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asa penting dalam hukum dan penerapannya.

TUJUAN HUKUM

Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian jugaSoejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.

Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).

Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :

Teori Etis (ethische theori),Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.

Teori Utilitis (utiliteis theori),Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.

Teori Gabungan atau Campuran,Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.

KODEFIKASI HUKUM
Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

NORMA
Norma atau kaidah adalah aturan yang mengatur prilaku manusia dan berlaku dalam kehidupan masyarakat. Adapun kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma tersendiri atas tiga macam,yaitu norma agama yang bersumber dari tuhan,aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh serta berkembang di masyarakat.

PENGERTIAN EKONOMI

Menurut M.Manulang , Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya ,baik barang-barang maupun jasa).

HUKUM EKONOMI

Dalam pada itu,hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semaki pesatnya pertumbuhandan perkembangan perekonomi.diseluruh dunai hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adlah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunya 2 aspek berikut.
1.     Aspek penaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan uasaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi indonesia dapat dibeda menjadi 2 yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
  1. Hukum ekonomi pembangunan,Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial,Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagaian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam mertabat kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) manusia indonesia.


Sumber:

Simanjuntak,P.N.H,SH.(2007).Pendidikan kewaeganegaraan, jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia

Listyarti,R dan Setiadi.(2006).Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Penerbit Erlangga
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar