Minggu, 16 April 2017

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia



SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan Sejarah Hukum Perdata Eropa.Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).

Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

PENGERTIAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Untuk hukum privat materiil ini ada yang menggunakan dengan perkata hukum sipil,tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja,untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil).

Dan pengertian dari Hukum Privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepetingan dari masing-masing oarang yang bersangkutan.dalam arti bahwa didalamnya terkandung hal dan kewajiban seorangan dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera(pribumi/bangsa Indonesia asli) dan golongan timur asing (bangsa Cina,India,Arab)

Dan pasal 131 .I.S yaotu mengatur hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S di atas. 

Adapun hukum yang dilakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan bumi putera berlaku hukum adat mereka,yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat ,dimana sebagai besar dari hukum adat tersebut belum tertulis ,tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing ,dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :

Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :

Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)

Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)

Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)

Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
  1. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
  2. Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
  3. Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
  4. Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Sumber :
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo












Tidak ada komentar:

Posting Komentar