Minggu, 09 April 2017

Subyek dan Objek Hukum

SUBYEK HUKUM MANUSIA  

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia (naturlife persoon) ,Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,pemboros.

SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM

Badan Hukum (recht persoon), Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK

Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Benda bergerak bersifat karena sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja ,kursi,dan yang dapat bepindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,misalnya hak memungur hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak ,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak ,dan saham-saham perseroan terbatas.

OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK

Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon ,tumbuh-tumbuhan,arca,dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni masin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.mesin senebar benda bergerak,tetapi oleh yang pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang .ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,dan hipotik.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Jaminan Umum, Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus, Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai, Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sumber:
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar