SUBYEK
HUKUM MANUSIA
Subyek hukum adalah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia
(naturlife persoon) ,Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum
dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain. seperti:
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,pemboros.
SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Badan
Hukum (recht persoon), Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
OBYEK
HUKUM BENDA BERGERAK
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Benda bergerak bersifat karena sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,misalnya meja ,kursi,dan yang dapat bepindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,misalnya hak memungur hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak ,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak ,dan saham-saham perseroan terbatas.
OBYEK
HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda
tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon ,tumbuh-tumbuhan,arca,dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni masin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.mesin senebar benda bergerak,tetapi oleh yang pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang .ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak,dan hipotik.
HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang
piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Jaminan
Umum, Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus, Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Gadai,
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sumber:
Kartika
Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar