1. PENGERTIAN
PERIKATAN
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih ,yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,begitu
juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda
perikatan tersebut verbintenissenrecht
.Namun,terdapat perbedaan pendapat
dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan.
Misalnya,Wiryono Prodjodikoro dan R.subekti.
Wirjono prodjodikoro
dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian,
(bahasa belanda: het
verbintenissenrecht ) jadi , verbintenissenrecht
dari Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
R.subekti tidak
menggunakan istilah hukum perikatan,tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai
dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya pokok-pokok hukum perdata,R.Subekti
menulis perkataan perikatan (verbintenis)
mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian,sebab didalam buku II
KUH perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari:
- Persetujuan atau perjanjian
- Perbuatan yang melanggar hukum
- Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata ,yakni menganut asas kebebasan berkontrak
dan asas konsensualisme.
Asas
kebebasan berkontrak
Asas kebebasan
berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian,cara
ini dikatakan sistem terbuka ,artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para
pihak diperkanankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai
undang-undang bagi mereka sendiri ,dengan pembatasan perjanjian yang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang ,ketertiban umum dan
norma kesusilaan.
Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme
,artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian ,asas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang
mengikatkan diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian;mengenai suatu hal
tertentu suatu sebab yang halal.
- Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.
Jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian,yaitu
bagian inti dan bagian bukan inti.
- Bagian inti (ensensial), Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjanjian.jadi ,sifat ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
- Bagian bukan inti, Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian,seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual. Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
4. HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut Ketentuan pasal
1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan. Kespeluh cara tersebut
diuraikan satu demi satu berikut ini :
Pembayaran
Yang dimaksud dengan
pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi
juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang
dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah
pembayaran uang dan penyerahan benda.
Penawaran
Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah
melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor
menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor
menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan.
Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ).
Pembaruan
Utang ( Novasi )
Pembaruan utang terjadi
dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor
baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian
objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap.
Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang
diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang
diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang
lama lenyap.
Perjumpaan
Utang (kompensasi)
Dikatakan ada
penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale
balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap.
Pencampuran
Utang
Menurut ketentuan Pasal
1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan
debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum.
Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.
Pembebasan
Utang
Pembebasan utang dapat
terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi
prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan
perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.
Musnahnya
benda yang terutang
Menurut ketentuan pasal
1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu
musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan
debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah
ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang
memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah
atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu)
untuk mengganti harganya.
Meskipun debitor lalai
menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat
membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan
di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama
measkipun sudah berada di tangn kreditor.
Karena
pembatalan
Menurut ketentuan
pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat
subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan
perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan”
(vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat
dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
- Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
- Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.
Untuk pembatalan secara
aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445
KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan
pembatasan waktu.
Berlaku
Syarat Batal
Syarat batal yang
dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua
pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu
batal(nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat
batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan
itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah
tidak pernah terjadi perkatan.
Lampau
Waktu
Menurut ketentuan pasal
1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal
tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu, Lampau waktu untuk
memperolah hak milik atas suatu benda disebut acquisitieve verjaring &
Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari
tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Sumber:
Kartika
Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:
PT.Grasindo
Abdul Kadir, Muhammad.
1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar