Minggu, 16 April 2017

Hukum Perikatan

1. PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih ,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,begitu juga sebaliknya.

Dalam bahasa Belanda perikatan tersebut verbintenissenrecht .Namun,terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya,Wiryono Prodjodikoro dan R.subekti.

Wirjono prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa belanda: het verbintenissenrecht ) jadi , verbintenissenrecht dari Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.

R.subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan,tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya pokok-pokok hukum perdata,R.Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian,sebab didalam buku II KUH perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari:
  1. Persetujuan atau perjanjian
  2. Perbuatan yang melanggar hukum
  3. Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).

2. DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata ,yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian,cara ini dikatakan sistem terbuka ,artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkanankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri ,dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang ,ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Asas konsensualisme
Asas konsensualisme ,artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian ,asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian;mengenai suatu hal tertentu suatu sebab yang halal.
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal.

Jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian,yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
  1. Bagian inti (ensensial), Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjanjian.jadi ,sifat ini  yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta. 
  2. Bagian bukan inti, Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia. Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian,seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual. Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

4. HAPUSNYA PERIKATAN

Menurut Ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan. Kespeluh cara tersebut diuraikan satu demi satu berikut ini :

Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.

Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ).

Pembaruan Utang ( Novasi )
Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.

Perjumpaan Utang (kompensasi)
Dikatakan ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap.

Pencampuran Utang
Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.

Pembebasan Utang
Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.

Menurut ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Musnahnya benda yang terutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.

Meskipun debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.

Karena pembatalan
Menurut ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
  1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
  2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.

Untuk pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.

Berlaku Syarat Batal
Syarat batal yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal(nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.

Lampau Waktu
Menurut ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu, Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda disebut acquisitieve verjaring & Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.

Sumber:
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo
Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar