Analisis Suatu Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25
Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer
27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Analisis saya:
KJKS Berkah Madani
salah satu contoh badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah yaitu Al-quran
dan As-sunnah. Secara teknis koperasi ini bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
KJKS Berkah Madani memiliki beberapa macam kegiatan usaha, kegiatan pokoknya yaitu menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Dengan adanya produk simpanan dan pembiayaan, dapat membantu masyarakat dalam hal memenuhi syariah islam seperti menabung untuk persiapan haji/umrah, memenuhi keperluan ibadah kurban,keperluan idul fitri, dan juga memenuhi keperluan untuk mempersiapkan pernikahan .Selain itu, layanan tersebut dapat diperuntukkan bagi lembaga/organisasi dan pelajar/mahasiswa. KJKS Berkah Madani ini juga memberikan bantuan untuk pembiayaan /permodalan kepada usaha kecil, seperti murabahah (jual beli) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif dan pembiayaan ijarah (sewa) yang digunakan untuk menyewa suatu barang dan jasa, juga dapat membantu pembiayaan sekolah, rumah sakit ,dan sebagainya. Dengan layanan tersebut koperasi jasa syariah berkah madani dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan finansial masyarakat dengan prinsip syariah agar masyarakat hidup lebih bermakna.
KJKS Berkah Madani memiliki beberapa macam kegiatan usaha, kegiatan pokoknya yaitu menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Dengan adanya produk simpanan dan pembiayaan, dapat membantu masyarakat dalam hal memenuhi syariah islam seperti menabung untuk persiapan haji/umrah, memenuhi keperluan ibadah kurban,keperluan idul fitri, dan juga memenuhi keperluan untuk mempersiapkan pernikahan .Selain itu, layanan tersebut dapat diperuntukkan bagi lembaga/organisasi dan pelajar/mahasiswa. KJKS Berkah Madani ini juga memberikan bantuan untuk pembiayaan /permodalan kepada usaha kecil, seperti murabahah (jual beli) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif dan pembiayaan ijarah (sewa) yang digunakan untuk menyewa suatu barang dan jasa, juga dapat membantu pembiayaan sekolah, rumah sakit ,dan sebagainya. Dengan layanan tersebut koperasi jasa syariah berkah madani dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan finansial masyarakat dengan prinsip syariah agar masyarakat hidup lebih bermakna.
BAB 1
Latar Belakang Berkah Madani
Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri
pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.
Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan
usaha mikro dan kecil.
LKS Berkah Madani secara
resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1
Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie dan Bapak
Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani.
Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani didirikan dengan harapan dapat menjadi model pengelolaan lembaga
keuangan syariah yang profesional, amanah serta menebarkan keberkahan bagi
masyarakat luas.
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan
secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha
mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip
fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses
permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan
syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha
nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan
maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik
kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi
pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber
Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai
ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal
pembinaan dan pengembangannya.
Analisis Saya:
Dari tiga macam konsep koperasi tersebut ,yang
ciri-ciri konsep koperasi yang sesuai dengan KJKS Berkah Madani adalah konsep
koperasi barat. karena yang pertama, KJKS
Berkah Madani ini didirikan tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan
anggota ,ini memebuktikan bahwa KJKS Berkah Madani ini adalah organisasi
swasta. Yang kedua, koperasi Berkah Madani ini memiliki kepentingan yang sama
yaitu menciptakan keadilan dan
kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya
anggota KJKS Berkah Madani,ini terdapat di tujuan koperasi tersebut.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.
Aliran Yardstick
a)
Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b)
Fungsi koperasi dari pada aliran ini
adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi
kesalahan.
c)
Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
d)
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada
negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
a)
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
b)
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada
negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
a)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b)
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
c)
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Analisis
saya:
Dari
tiga aliran koperasi tersebut ,ciri-ciri aliran koperasi yang sesuai dengan KJKS
Berkah Madani adalah aliran sosial ,karena dilihat dari tujuan, visi dam misi
KJKS Berkah Madani ,koperasi tersebut lebih fokus untuk meningkatkan mensejahterakan,
dan menjadikan solusi finansial kepada
masyarakat.
KJKS Berkah Madani melayani simpan dana ,karena adanya
layanan simpan dana berupa tabungan ,dapat memudahkan masyarakat untuk menabung
keperluan individu ,seperti persiapan dana
untuk keperluan ibadah umrah dan haji, keperluan ibadah kurban,keperluan
persiapan dana untuk pernikahan. KJKS Berkah Madani juga melayani investasi
jangka panjang ,investasi ini berupa
simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan.
Pekembangan
Kopeasi Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno
(bagian Adm & IT Support) menjelaskan, Pada sebelum tahun 2005 perbankan
hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Pada tahun itu masih sulit
usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun
pinjaman. Dan juga banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha
mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.
Tidak
lama kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT
(Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk
usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya
koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar
dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring
berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani. Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober
2004.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat
status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan
koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah
mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok.
Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan
anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam
pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
BAB 2
Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama.Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Fungsi Sosial
KJKS Berkah Madani dari fungsi sosial , memberikan
solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memeberikan akses permodalan bagi masyarakat kecil .
Fungsi
Ekonomi
KJKS Berkah Madani dari fungsi
ekonomi, menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan produktivitas masyarakat
guna membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam.
Fungsi
Politik
KJKS Berkah Madani dari fungsi politik, dikoperasi
tersebut terdapat peranan sebagai badan pengurus, badan pengawas.
Fungsi
Etika
KJKS Berkah Madani dari fungsi etika, koperasi ini
menggunakan norma kekeluargaan, kebersamaan ,bertanggungjawab.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Dari beberapa banyak prinsip koperasi tersebut yang
sesuai dengan KJKS Berkah Madani adalah prinsip koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967, karena di KJKS Berkah Madani sifat yang
beranggotaan dan terbukan untuk WNI, rapat anggota suatu kekuasaan yang
tertinggi sebagai pencerminan dalam koperasi, dalam pembagian SHU diatur sesuai
jasa masing anggota,meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti KJKS Berkah Madani
membantu bagi kaum duafa dan juga menyalurkan pembiayaan dengan pemberian kepada usaha
mikro dan kecil ,seperti Pembiayaan Mudharabah ,dimana pola pembiayaan
yang diberikan dimana LKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (shahibul mal)
dan nasabah sebagai pengelola modal (mudharib). Atau juga bisa disebut
dengan pola pembiayaan bagi hasil. Jumlah
hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara LKS Berkah
Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Tujuan
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual
dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup
menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan
dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota
KJKS Berkah Madani.
Sumber:
Materi ekonomi koperasi
Materi ekonomi koperasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar