BAB III
Organisasi dan Manajemen Berkah Madani
Pola
Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa
:“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
-
Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
-
Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- .
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis saya :
Dari pola manajemen koperasi diatas yang paling sesuai dengan KJKS
Berkah Madani adalah menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D yang mengatakan
Manajemen koperasi memiliki 4 unsur .Di KJKS Berkah Madani memiliki semua 4
unsur tersebut didalam organisasinya, terdiri anggota yang bertugas untuk
menjalan manajemen dalam rapat anggota, pengurus adalah orang yang berhak
mengambil keputusan & menjaga organisasi KJKS Berkah Madani, pengawas orang
yang memeriksa tata kehidupan KJKS Berkah Madani,
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-
PembagianSHU
-
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Analisis saya:
Anggota ,pengurus ,pengawas dan manajer KJKS Berkah Madani adalah
anggota organisasi yang memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai jabatannya dan
tugas yang dijalani termasuk tugas yang sangat penting untuk kelanjutan dan
kesusksesan KJKS Berkah Madani tanpa adanya anggota organisasi tersebut
KJKS Berkah Madani tidak berjalan lancar.Memilih anggota organisasi pun tidak
sembarangan, hanya orang yang terpilih. KJKS Berkah Madani memerlukan anggota
organisasi bertujuan dapat merencanakan sesuai tujuan yang harus dicapai ke
depannya untuk KJKS Berkah Madani ,mengawasi KJKS Berkah madani untuk melihat
kelancaran kegiatan usaha yang didasarkan syariah islam yang dijalani seperti
layanan simpan pinjam, dan mengambil keputusan /kebijakan untuk kebaikan
koperasi.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Analisis saya:
Partisipasi anggota sangat penting dalam
koperasi, karena adanya partisipasi anggota KJKS Berkah Madani dapat membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota organisasi .
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Analisis saya :
Pendekatan sistem pada koperasi dalam pendekatan sosiologi dan
pendekatan neo klasik sangat penting dalam kelancaran dan mengembangkan
kesuksesan kegiatan usaha yang dijalani oleh KJKS Berkah Madani ,agar anggota
organisasi dan masyarakat pada umumnya
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Struktur Organisasi
berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
Badan
Pengurus KJKS Berkah Madani
|
|
Ketua
|
Johan machrobi Prawira Negara
|
Sekertaris Umum
|
Rinadi Nindiyawan
|
Bendahara Umum
|
Yoke Paramita
|
Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
|
|
Ketua
|
Arisson Hendry
|
Anggota
|
Muhammad Haikal
|
Karyawan
|
|
Manager
|
Siti Umainah
|
Administrasi & IT
Support
|
Supriyanto
|
Teller
|
Anik Andri Lestari
|
Account
Officer
|
Fachroji
|
Rizki Kurnia Sandi
|
|
Apih
|
|
BAB IV
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis Badan usaha di Indonesia :
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta, KJKS Berkah Madani termasuk :
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Koperasi sebagai Badan
Usaha
- Koperasi adalah badan usaha
atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi
yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada
sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai
badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
Analisis saya:
Dari banyak jenis-jenis badan usaha ,KJKS Berkah Madani termasuk
jenis badan usaha milik usaha (BUMS) dan berdasarkan bentuk hukum badan usaha
milik swata KJKS Berkah Madani termasuk ke dalam persero terbatas. KJKS
berkah Madani sumber pemodalannya kebanyakan dari seseorang atau sekelompok perusahaan-perusahaan dan ada juga dari Pemerintah
Kota setempat. Juga aa beberapa bank-bank syariah yang menawarkan produknya
tetapi sebelum menerima penawaran tersebut KJKS Berkah Madani harus
mempertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan
diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses.
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis Saya:
Dari Tujuan dan nilai ,KJKS termasuk kedalam
Tujuan dan nilai koperasi. Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi
intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah
agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan
kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil
khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Status dan Motif Anggota Koperasi
-
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
- Owners :
menanamkan modal investasi
- Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria
minimal anggota koperasi
- Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki
pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
- Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
- Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
hibah.
- Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lainnya yang sah.
Analisis Saya:
Dari status dan motif anggota koperasi ,yang masuk KJKS Berkah
Madani adalah Customers yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi adalah
kriteria dengan maksimal.
Dilihat dari kegiatan usaha KJKS Berkah Madani termasuk dari
kategori tersebut,yaitu: Usaha untuk kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, memberikan pelayanan untuk masyarakat dan Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan KJKS Berkah Madani adalah Modal pinjaman. KJKS berkah
Madani sumber pemodalannya kebanyakan dari seseorang atau sekelompok perusahaan-perusahaan dan ada juga dari Pemerintah
Kota setempat.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar