Rabu, 16 November 2016

Inilah Sistem Manajemen dan Anggota Organisasi Yang Membawa Kesuksesan KJKS Berkah Madani Sampai Saat Ini


BAB III
Organisasi dan Manajemen Berkah Madani


       Pola Manajemen Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
            Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

            Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1.        Anggota
  2.       Pengurus
  3.       Manajer
  4.       Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  1.         Rapat anggota
  2.         Pengurus
  3.         Pengawas
  4.     .   Rapat Anggota

             Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Analisis saya :  

Dari pola manajemen koperasi diatas yang paling sesuai dengan KJKS Berkah Madani adalah menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D yang mengatakan Manajemen koperasi memiliki 4 unsur .Di KJKS Berkah Madani memiliki semua 4 unsur tersebut didalam organisasinya, terdiri anggota yang bertugas untuk menjalan manajemen dalam rapat anggota, pengurus adalah orang yang berhak mengambil keputusan & menjaga organisasi KJKS Berkah Madani, pengawas orang yang memeriksa tata kehidupan KJKS Berkah Madani,

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  1.       Anggaran dasar
  2.       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3.       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4.       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5.       PembagianSHU
  6.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  1.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2.       Pemberi nasihat
  3.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4.       Penjaga berkesinambungannya organisasi
  5.       Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Analisis saya: 

Anggota ,pengurus ,pengawas dan manajer KJKS Berkah Madani adalah anggota organisasi yang memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai jabatannya dan tugas yang dijalani termasuk tugas yang sangat penting untuk kelanjutan dan kesusksesan KJKS Berkah Madani  tanpa adanya anggota organisasi tersebut KJKS Berkah Madani tidak berjalan lancar.Memilih anggota organisasi pun tidak sembarangan, hanya orang yang terpilih. KJKS Berkah Madani memerlukan anggota organisasi bertujuan dapat merencanakan sesuai tujuan yang harus dicapai ke depannya untuk KJKS Berkah Madani ,mengawasi KJKS Berkah madani untuk melihat kelancaran kegiatan usaha yang didasarkan syariah islam yang dijalani seperti layanan simpan pinjam, dan mengambil keputusan /kebijakan untuk kebaikan koperasi.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

  1.  Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
  2.  Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi 
  3.  Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Analisis saya:

Partisipasi anggota sangat penting dalam koperasi, karena adanya partisipasi anggota KJKS Berkah Madani dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota organisasi .

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  1. organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis saya :

Pendekatan sistem pada koperasi dalam pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik sangat penting dalam kelancaran dan mengembangkan kesuksesan kegiatan usaha yang dijalani oleh KJKS Berkah Madani ,agar anggota organisasi dan masyarakat pada umumnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir

Badan Pengurus KJKS Berkah Madani
Ketua
Johan machrobi Prawira Negara
Sekertaris Umum
Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum
Yoke Paramita
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua
Arisson Hendry
Anggota
Muhammad Haikal
Karyawan
Manager
Siti Umainah
Administrasi & IT Support 
Supriyanto
Teller 
Anik Andri Lestari
Account Officer
 Fachroji
Rizki Kurnia Sandi
Apih

BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis Badan usaha di Indonesia :
BUMS
             Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta, KJKS Berkah Madani termasuk  :

Perseroan terbatas
         Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Koperasi sebagai Badan Usaha
  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis saya:

Dari banyak jenis-jenis badan usaha ,KJKS Berkah Madani termasuk jenis badan usaha milik usaha (BUMS) dan berdasarkan bentuk hukum badan usaha milik swata KJKS Berkah Madani termasuk ke dalam persero terbatas.  KJKS berkah Madani sumber pemodalannya kebanyakan dari seseorang atau sekelompok perusahaan-perusahaan dan ada juga dari Pemerintah Kota setempat. Juga aa beberapa bank-bank syariah yang menawarkan produknya tetapi sebelum menerima penawaran tersebut KJKS Berkah Madani harus mempertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. 

Tujuan dan Nilai Koperasi

  1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan


Analisis Saya:

Dari Tujuan dan nilai ,KJKS termasuk kedalam Tujuan dan nilai koperasi. Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Status dan Motif Anggota Koperasi

  1.        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2.       Owners : menanamkan modal investasi
  3.       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  4.       Kriteria minimal anggota koperasi
  5.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  6.       Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  1. UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  2. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  3. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis Saya:

Dari status dan motif anggota koperasi ,yang masuk KJKS Berkah Madani adalah Customers yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi adalah kriteria dengan maksimal. 

Dilihat dari kegiatan usaha KJKS Berkah Madani termasuk dari kategori tersebut,yaitu: Usaha untuk kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, memberikan pelayanan untuk masyarakat dan Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan KJKS Berkah Madani adalah Modal pinjaman. KJKS berkah Madani sumber pemodalannya kebanyakan dari seseorang atau sekelompok perusahaan-perusahaan dan ada juga dari Pemerintah Kota setempat.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar