Minggu, 07 Mei 2017

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA (Minggu ke-7)

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan  oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga .koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Gerakan koperasi adalah kesukarelaan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.koperasi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.

YAYASAN

Pengertian Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagaian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara BUMN memegang kendali usaha untuk kepentingan sektor publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting dilakukan untuk kepentingan orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya penguasa secara monopoli oleh suatu golongan tertentu. Sesuai UUD 1945 pasal 36 ayat 2 dan 3,cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara bukanya memiliki cabang produksi tersebut,tetapi lebih cenderung kepada memegang kekuasaan tertinggi untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Sumber:

Suparmoko,M.(2006).Ekonomi SMA Kelas XII. Penerbit Yudhistira;jakarta.
Kartika Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar