PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh orang-orang
dan beranggotakan orang-orang juga .koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Gerakan koperasi adalah
kesukarelaan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.koperasi berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
YAYASAN
Pengertian
Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan
dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16
Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah
yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena
yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha milik
negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagaian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh negara BUMN memegang kendali usaha untuk kepentingan sektor
publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting dilakukan untuk
kepentingan orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya penguasa secara
monopoli oleh suatu golongan tertentu. Sesuai UUD 1945 pasal 36 ayat 2 dan
3,cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara bukanya memiliki cabang
produksi tersebut,tetapi lebih cenderung kepada memegang kekuasaan tertinggi
untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Sumber:
Suparmoko,M.(2006).Ekonomi
SMA Kelas XII. Penerbit Yudhistira;jakarta.
Kartika
Sari,E,SH.,M.H dan Simanunsong,A,S.H.,M.M. .Hukum
dalam Ekonomi. Jakarta: PT.Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar