PENGERTIAN
KONSUMEN
Pengertian konsumen menurut
ketentuan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam
masyarakat ,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain ,maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Umumnya sebuah produk
sebelum sampai ke tangan konsumen terlebih dahulu melalui suatu proses
distribusi yang cukup panjang. Mulai dari
produsen,distributor,agen,pengecer,hingga akhirnya sampai ditangan
konsumen,sehingga dibidang ekonomi dikenal 2 jenis konsumen,yaitu konsumen
akhir dan konsumen antara. Konsumen akhirnya adalah pengguna atau pemanfaat
akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk
sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
AZAS
DAN TUJUAN
Upaya perlindungan
konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah
diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis.
Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki
dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
lima asas perlindungan konsumen:
Asas
manfaat
Maksud asas ini adalah
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan
pelau usaha secara keseluruhan.
Asas
keadilan
Asas ini dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas
kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
Dalam UU Perlindungan
Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai
berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Yang dimaksud disini
untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumendalam penggunaan barang atau jasa
yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari kerugian.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
Yang di maksud agar
konsumen dapat memilih suatu produk yang diinginkan tanpa ada tekanan atau
paksaan dari pihak luar, dan konsumen dapat memutuskan untuk membeli atau tidak
pada suatu produk, demikian pula kualitas dan kuantitas produk yang diinginkan.
Akan tetapi lain hal jika suatu produk atau jasa sudah dikuasi dengan cara
monopoli oleh suatu produsen tertentu, maka dengan sendirinya hak untuk memilih
akan tidak berfungsi.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak atas informasi yang
jelas disini, agar konsumen memperoleh gambaran yang benar atas suatu produk ,
karena dengan informasi tersebut, merupakan informasi yang merupakan
hak konsumen tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek
samping atas penggunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen
dari produk tersebut.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak disini dapat berupa
pernyataan-pernyataan tentang suatu produk apabila informasi yang diperoleh
tentag suatu produk kurang memadai, atau berupa pengaduan atas kerugian yang
telah dialami akibat penggunaan suatu produk, hak dapat disampaikan secara baik
perorangan, maupun secara kolektif, secara langsung maupun diwakili oleh suatu
lembaga tertentu, misalkan melalui YLKI.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak ini terkait tentang
konsumen yang telah dirugikan, baik berupa kerugian materil, maupun kerugian
diri sendiri (sakit, cacat, bahkan kematian), konsumen untuk merealisasikan hal
ini tentu saja melalui proses tertentu, baik diselesaikan secara damai (diluar
pengadilan) maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Yang dimaksud disini
konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yang diperlukan agar
terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, bagaimana cara konsumen
menggunakan suatu produk dengan baik, disini bimbingan dari dan pendidikan dari
produsen sangat penting.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Yang dimaksud adalah
melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan haraga yang tidak
wajar,karena dalam keadaan tertentu konsumen dapat membayar suatu barang yang
jauh lebih tinggi daripada kegunaan atau kualias dan kuantitas
produk yang diperolehnya, lihat juga dalam pasal 5 ayat 1UU Nomor 5, Tahun
1999, Tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak-Hak Pelaku Usaha
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban Pelaku Usaha
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI
PELAKU USAHA
Perbuatan
yang dilarang bagi perilaku usaha diatur dalam bab IV pasal 8 hingga pasal 17
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.ketentuan –ketentuan
tersebut dapat dibagai dalam tiga kelompok, yaitu :
- Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
- Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9-16)
- Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
Yang
pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KLAUSULA
BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha),
sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen
untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/
menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
- Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk
:
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
- Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
Hukuman tambahan ,
antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar